Kita pasti sering denger istilah perahu, kapal, boat dan temen-temennya. Nah tapi yang mana sih yang disebut perahu? terus kapal yang mana? boat yang mana?
Pada bingung??
Oke-oke langsung aja ke bagian utamanya,disini saya akan coba jelaskan sedikit mengenai perbedaannya atau lebih tepatnya batasan perahu sehingga bisa disebut kapal. Mari kita bahas..
PARAMETER
MENGENAI BATASAN-BATASAN PENGGOLONGAN KENDARAAN AIR (PERAHU) SEBAGAI KAPAL
Jaka Ramadhan
Program Studi Teknik Sistem Perkapalan
Fakultas Teknik Unpatti
Abstrak
Sebagian
besar wilayah luasan permukaan bumi merupakan daerah perairan yang untuk
mengeksplorasinya membutuhkan kendaraan air. Kendaraan air saat ini telah
banyak ditemui seperti rakit, perahu, boat, kapal dan lain sebagainya. Masing-masing
kendaraan air tersebut juga memiliki ukuran dan fungsi yang berbeda-beda,
sehingga dibutuhkan parameter dasar untuk menggolongkan kendaran air yang ada
sebagai sebuah kapal. Penggolongan ini telah ditetapkan dan diatur oleh
beberapa organisasi/badan yang berwenang seperti BKI, IMO, MARINETECH dan lain
sebagainya kedalam peraturan/rule yang telah disepakati bersama. Penggolongan
ini dimaksudkan supaya dapat mempermudah dalam pengaturan beberapa hal
nantinya.
Kata
kunci : “Perairan”,”Kendaraan Air”,“Parameter”,“Kapal”,
1. Pendahuluan
Terdapat banyak sekali kendaraan air (perahu) yang
telah beroperasi sebagai alat transportasi utama negara kepulauan seperti
Indonesia. Masing-masing perahu memiliki dimensi yang berbeda-beda yang
berimbas pada perbedaan daya muat, DWT, daya mesin dan lain sebagainya.
Perbedaan yang ada ini harus disikapi dengan teliti karena hal ini dapat mengakibatkan
terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Hal yang tidak diinginkan ini dapat
terjadi semisal perahu yang berdimensi kecil mengangkut penumpang atau barang
dengan muatan sama banyaknya dengan perahu yang berdimensi besar. Hal ini dapat
menyebabkan perahu tersebut tenggelam karena kelebihan muatan. Maka dari itu
dibutuhan parameter dasar untuk mengatasi masalah ini. Ketika suatu perahu
telah mencapai parameter dasar yang telah diatur dan diterapkan oleh badan yang
berwenang seperti BKI, IMO, MARINETECH maka kendaraan air tersebut dapat
disebut sebagai kapal.
2. Tinjauan
Pustaka
Beberapa pengertian kapal , biro klasifikasi kapal,
perahu dan dimensi kapal adalah :
1.)
Kapal
adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan
tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta
alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2.)
Kapal
adalah kendaraan pengangkut penumpang dan barang di laut (sungai dsb) seperti
halnya sampan atau perahu yang lebih kecil. Kapal biasanya cukup besar untuk
membawa perahu kecil seperti sekoci.
3.)
Dalam
istilah inggris, dipisahkan antara istilah ship
yang lebih besar dan boat yang
lebih kecil. Secara kebiasaannya kapal dapat membawa perahu tetapi perahu tidak
dapat membawa kapal. Ukuran sebenarnya dimana sebuah perahu disebut kapal
selalu ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan atau kebiasan setempat.
4.)
Sebuah
perahu adalah kendaraan air, biasanya lebih kecil dari kapal laut. Beberapa
perahu biasanya dibawa oleh kapal laut. Sebuah perahu biasanya terdiri dari
satu atau lebih struktur yang mengapung disebut hul dan beberapa sistem
propulsi seperti propeller, dayung, pedal, setting pole, layar, paddleweel atau
sebuah jet air.Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang
melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu
material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal
sesuai dengan peraturan klasifikasi.
5.)
Dimensi
kapal antara lain:
a.)
Panjang
kapal
ü
Forward Perpendicular/garis tegak haluan adalah garis tegak vertikal yang
melalui interseksi antara garis air muat/garis air perencanaan /DWL dan
sisi dalam linggi haluan.
ü
Panjang antara
garis tegak / Length between perpendicular adalah jarak horizontal
antara AP dan FP.
ü
Panjang garis air/
Length of water lines adalah jarak horisontal antara FP dan interseksi antara sisi dalam linggi buritan dan garis air muat/garis air perencanaan /DWL.
ü
Panjang keseluruhan/ Length overall adalah panjang
kapal yang diukur dari ujung haluan dan
ujung buritan pada sisi dalam kulit.
ü
Tengah kapal/Amid Ship adalah titik tengah antara
garis tegak haluan/FP dan garis tegak
buritan/AP.
b.)
Lebar
kapal
ü
Lebar
kapal /Breadth molded (Bmld) adalah
lebar kapal molded yang diukur pada tengah
kapal pada sisi luar gading/ sisi
dalam kulit.
ü
Tinggi
molded /Depth molded (Dmld) adalah jarak vertikal pada amidship yang diukur
dari sisi atas Lunas/keel ke sisi bawah
pelat geladak pada tepi kapal.
ü
Sarat
molded/ Draft molded (Tmld) adalah jarak
vertical yang diukur dari sisi atas Lunas/keel ke Garis air/WL
c.)
Tinggi
geladak dan sarat kapal
ü
Sarat
/ Draft (T) adalah jarak vertical yang
diukur dari sisi bawah Lunas/keel ke
Garis air/WL.
ü
Titik lunas/ Keel Point adalah titik yang terletak pada tengah
kapal/amidship, pada Garis tengah/Centreline dan sisi atas Lunas/keel.
ü
Molded
Base Line adalah garis horizontal yang melalui keel point, garis ini digunakan sebagai garis referensi
perhitungan hidrostatik.
ü
Sheer
adalah kelengkungan horizontal geladak
kapal, diukur dari perbedaan tinggi berbagai posisi dan tinggi pada tengah
kapal, pada umumnya sheer bagian depan
lebih tinggi dibanding bagian belakang, desain kapal modern pada
saat ini banyak kapal yang tidak memiliki sheer.
ü
Camber
Kelengkungan transversal geladak kapal, diukur dari perbedaan antara tinggi bagian
tengah kapal dan tinggi pada sisi
kapal.
ü
Rise
of Floor adalah kemiringan pelat dasar kapal diukur secara transversal pada amidship dan
Bmld.
ü
Tumble home lengkungan kedalam pada sisi tengah
kapal.
ü
Centreline
plane/Middle line plane, bidang tengah
adalah bidang vertical pada garis tengah/ centreline yang membagi kapal secara simetri.
ü
Water
planes bidang garis air adalah bidang
yang dibatasi oleh garis air.
ü
Freeboard
lambung bebas adalah jarak vertikal
antara garis air yang diijinkan dan
sisi atas geladak pada tepi geladak
tengah kapal.
ü
Freeboard
mark/ Load line mark/Plimsol Mark merkah garis muat adalah marka/tanda yang
harus dipasang pada lambung kapal komersial pada tengah kapal dikedua sisi, marka ini menunjukkan sarat maksimum yang diijinkan untuk wilayah
perairan dan musim tertentu
ü
PMB
Parallel Middle Body adalah panjang dimana station/section
memiliki luas dan bentuk yang sama.
6.)
Kegiatan
Klasifikasi Kapal
Sesuai dengan peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 7 tahun 2013 tentang kewajiban klasifikasi bagi kapal berbendera
indonesia pada badan klasifikasi yang tercantum pada bab 2 mengenai klasifikasi
kapal bendera Indonesia di pasal 2 ayat (1) yang berbunyi :
Kapal berbendera Indonesia wajib
diklasifikasikan pada badan klasifikasi dengan kriteria:
a.
ukuran
panjang antara garis tegak depan dan belakang 20 (dua puluh) meter atau lebih;
b.
tonase
kotor GI 100 (seratus Gross Tonnage) atau lebih; atau
c.
yang
digerakkan dengan tenaga penggerak utama 25OHP atau lebih.
Lingkup klasifikasi kapal meliputi:
a.) Lambung kapal, instalasi mesin, instalasi listrik,
perlengkapan jangkar.
b.)
Instalasi
pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari kapal.
c.) Semua perlengkapan dan permesinan yang di pakai dalam
operasi kapal.
d.) Sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan
tipe kapal.
3. Metodologi
Penulisan
Metodologi
yang digunakan adalah studi literatur. Studi literatur ini dilakukan dengan
tujuan mencari dan merangkum teori dasar yang mendukung analisa masalah. Dalam
studi literatur ini ada beberapa hal yang akan dicoba untuk didalami dalam
studi literatur ini, diantaranya adalah :
a.) Pengertian kapal
b.) Dimensi kapal
c.) Badan klasifikasi kapal
d.) Peraturan Menteri Perhubungan mengenai klasifikasi
kapal berbendera Indonesia
4. Analisa
dan Pembahasan
a.)
Analisa
panjang
Mayoritas dari perahu dan kendaraan air tradisional
memiliki panjang LBP yang tidak terlalu panjang. Hal ini disebabkan
karena keterbatasan teknologi dan material yang digunakan dalam masa
konstruksi. Panjang perahu biasanya disesuaikan dengan daerah pelayaran perahu
tersebut, makin jauh daerah pelayarannya maka akan semakin panjang LBP yang
dimiliki. Hal ini dimaksudkan karena pada pelayaran jauh dibutuhkan
ruang/tempat untuk menyimpan bekal seperti bahan bakar, makanan, barang dan
lain sebagainya. Jika daerah pelayarannya dekat maka panjang LBP yang
dimiliki akan lebih kecil daripada LBP kapal dengan daerah pelayaran
jauh. Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan
bahwa perahu yang panjang LBP nya lebih dari atau sama dengan 20
meter maka perahu itu wajib di kelaskan dan dapat disebut sebagai kapal.
b.) Analisa Tonnase
Tonnase digunakan untuk menyatakan besarnya kapal yang
lebih spesifik pada kapasitas muat sebuah kapal. Perahu yang daerah
pelayarannya dekat akan memiliki tingkat tonnase yang tidak terlalu besar
karena terkait dengan efiensi yang dihasilkan.
Menurut peraturan Menteri Perhubungan tahun 2013
sebuah kendaraan air yang memiliki tonnase kotor (Gross Tonnage) lebih dari
atau sama dengan 100 tonnase maka kendaraan air tersebut wajib dikelaskan dan
telah dapat disebut sebagai kapal. Tonnase
sendiri dipergunakan sebagai batasan terhadap berlakunya syarat – syarat
keselamatan kapal ataupun beberapa syarat lain.
c.) Analisa daya mesin
Perkembangan sistem propulsi kapal sangatlah pesat,
yang awalnya hanya menggantungkan pada tenaga manusia sebagai penggerak
utamanya hingga sekarang yang telah menggunakan tenaga nuklir sebagai penyedia
tenaganya. Tiap-tiap mesin yang digunakan dalam menjalankan kapal memiliki daya
yang bervariasi. Kendaraan air yang memiliki daya mesin dibawah 250 HP tidak
diwajibkan melakukan pengkelasan dan tidak dapat disebut sebagai kapal. Karena
sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan menyebutkan hanya pada kapal yang
memiliki daya mesin lebih dari atau sama dengan 250 HP yang wajib dikelaskan
dan dapat disebut kapal. Hal ini dilakukan karena jika semua kendaraan air
harus dikelaskan maka pekerjaan yang dilakukan akan sangat banyak karena
mengingat jumlah kendaraan air yang beroperasi sekarang ini sudah sangat tinggi
dari segi kuantitasnya.
5. Kesimpulan
Sehingga, sesuai dasar-dasar peraturan dan analisa
yang telah dibahas hanya perahu yang memenuhi syarat-syarat dari Menteri
Perhubungan yang dapat disebut sebagai sebuah Kapal. Selebihnya hanya disebut
sebagai perahu dan tidak wajib melakukan pengkelasan.
6. Daftar
Pustaka
Peraturan
Menteri Perhubungan
Nomor : PM 7 Tahun 2013
Tentang Kewajiban Klasifikasi bagi Kapal berbendera Indonesia
Pada Badan Klasifikasi
Tupper, Eric.2002. Introduction to Naval Architecture
Third Edition. Oxford: Elsevier Science Ltd
Suharjito, Gaguk. Desain Rencana Garis.